Pembelajaran
Sabtu, 10 Oktober 2015
Minggu, 13 September 2015
Cara Membuat Blog
Belajar cara membuat blog gratis di blogspot sendiri tidaklah sulit, apalagi dengan menggunakan blogger, dengan beberapa langkah saja blog anda sudah bisa jadi dan langsung online. Tapi bukan cuma itu yang akan dijelaskan oleh CaraSpot.com di sini, karena segala hal yang menyangkut pengaturan atau settingnya juga akan diterangkan prosesnya secara detail sehingga nantinya tampilannya bukan hanya keren dan menarik saja, tapi juga SEO Friendly (Search Engine Optimization: optimasi mesin pencari agar mudah terindeks mesin pencari). Ini penting karena yang namanya artikel baru bisa dikatakan bagus kalau bukan hanya bahan, materi dan tulisannya yang berbobot, tapi juga ia bisa ditemukan di halaman pertama Google ketika orang mengetikkan kata kunci tertentu mengenai pembahasannya.
Sebelum lanjut soal cara bikin blog sebaiknya kita sedikit flash back mengenai defenisi atau pengertiannya. Menurut Wikipedia, blog adalah kependekan dari kata web log yang mana ini untuk menamakan aplikasi berbentuk web yang isinya lebih condong pada tulisan atau artikel yang umumnya tulisannya ditampilkan dalam bentuk berurutan mulai dari artikel terbaru hingga yang paling lama yang telah dipublish. Dan bedanya dengan website adalah dimana blog tidak statis atau sering berubah, yaitu dengan adanya update artikel setiap saat yang juga mempengaruhi pada tampilan antar mukanya.
Tujuan utama dari pembuatan sebuah blog, apakah itu yang gratis atau berbayar seperti pada CaraSpot.com ini, adalah selain sebagai jalan untuk berbagi ilmu, saat ini juga sudah mulai marak digunakan untuk tujuan bisnis dan mencari uang lewat internet. Dan fakta menyebutkan bahwa saat ini, bahkan untuk pengguna blogger Indonesia saja, sudah banyak yang menghasilkan puluhan juta per bulannya hanya dengan modal blogspot gratisan tersebut. Penulis saat ini juga sudah merasakan manfaat dari mengelola blog ini. Oke, sebaiknya kita mulai belajar tekniknya:
Langkah dan Proses Cara Membuat Blog Gratis dengan/Di Blogspot
Untuk tutorial kali ini CaraSpot akan memberikan panduannya untuk yang menggunakan platform blogger, dan selanjutnya di halaman berikutnya akan dilengkapi tutorial khusus untuk blog yang menggunakan WordPress. Selain itu, ada juga keterangan lain yang berkaitan dengan dunia blogging, mulai dari cara membuatnya masuk halaman 1 google, hingga bagaimana menghasilkan uang dari blogspot gratisan. Nah, berikut langkah bikinnya:
1. Buat Email Gmail terlebih dahulu.
Jika belum punya email silahkan belajar cara buat email Gmail terlebih dahulu. Mengapa demikian? Ya, karena saat kita akan login mau pun mulai daftar ke tempat bikin blognya, yakni Blogger.com, maka disyaratkan telah memiliki email. Ini tidak saja untuk tujuan ini, tapi bisa juga untuk keperluan lain, seperti daftar facebook, upload video di Youtube, dan lain sebagainya, jadi tak ada ruginya bila kita membuatnya, lagian kita bisa memanfaatkannya sebagai alat komunikasi.
Sekarang ini email bahkan bisa dibuat sebagai alat untuk mencari penghasilan dari internet dengan mengikuti beberapa program periklanan yang memang khusus untuk promosi lewat email tersebut, dan mengenai ini akan kita bahas tuntas pada segmen selanjutnya.
2. Masuk ke www.blogger.com
Setelah membuka alamat website resminya di atas maka anda akan melihat gambar seperti di bawah (jadi saat masuk yang diketik adalah blogger.com, tapi setelah jadi bagian akhir alamanya adalah blogspot.com) Silahkan isi datanya lalu klik ‘Masuk’ :
Keterangan:
Di baris pertama isi dengan alamat email yang telah kamu buat sebelumnya, sedang di baris selanjutnya dengan kata sandi yang kamu pakai saat login ke akun emailmu. Pastikan jangan salah ketik karena huruf besar dan kecil dibedakan jika menggunakan password. Selain itu, lihat juga apakah caps lock pada keyboard tidak diaktifkan karen bisa menyebabkan semua huruf yang diketik jadi huruf besar.
Di baris pertama isi dengan alamat email yang telah kamu buat sebelumnya, sedang di baris selanjutnya dengan kata sandi yang kamu pakai saat login ke akun emailmu. Pastikan jangan salah ketik karena huruf besar dan kecil dibedakan jika menggunakan password. Selain itu, lihat juga apakah caps lock pada keyboard tidak diaktifkan karen bisa menyebabkan semua huruf yang diketik jadi huruf besar.
3. Mulai bikin blog baru
Setelah login selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman seperti yang tertera di bawah, silahkan klik tombol di sebelah kiri yang bertuliskan “Blog Baru”
4. Beri Nama dan Pilih Alamat
Selanjutnya akan muncul halaman kecil yang mana terdapat 4 langkah singkat pembuatan blog di dalamnya, yaitu:
Penjelasan:
- Judul – Di bagian cara membuat blog gratis di blogspot ini isi dengan judul blogmu, sebaiknya yang sesuai dengan temanya agar mudah terindeks Google. Tapi ini bisa diganti kapan saja setelah blognya jadi.
- Alamat – Pada kolom ini anda harus pilih alamat blog gratisan yang belum digunakan orang lain, mislanya bloggue.blogspot.com dan sebagainya. Jika sudah dipesan orang maka akan terlihat tanda seru (!) berwarna kuning seperti yang terlihat pada gambar atau kalau belum ada yang gunakan sama sekali maka akan tampak tanda benar atau centang berwarna biru. Jika sudah begitu lanjutkan ke step berikutnya.
- Template – Tampilan beberapa gambar yang terlihat ini adalah bentuk tampilan blogmu nantinya. Tapi tidak perlu khawatir karena ini masih bisa dirubah dengan yang lebih menarik dan keren dengan cara mempercantik nya melalui file template yang didownload di situs penyedianya yang gratis. Atau kalau belum paham, silahkan baca Cara Mengganti Template Blog yang sudah kami terangkan secara jelas bagaimana langkahnya hingga memiliki tampilan seperti web profesional dan berbayar.
- Klik ‘Buat Blog’ – Ini untuk men-save nama dan tampilan yang sudha dipilih dan blog gratisan sederhana anda pun telah jadi dan siap di isi berbagai artikel maupun penawaran di dalamnya.
5. Mengisi dan Menulis Artikel
Setelah mempunyai blog maka langkah selanjutnya yang harus kita tahu adalah bagaimana menulis artikel di dalamnya dan apa saja yang dilakukan agar bisa mulai aktif dan dikunjungi banyak orang. Berikut prosesnya :
a. Masuk ke halaman penulisan
- Silahkan anda klik tombol warna oranye (no 1) yang bergambar pensil tersebut untuk mulai posting article,
- Atau klik icon tanda panah kecil untuk memilih beberapa pengaturan, misal ‘Pos’ untuk melihat semua artikel yang sudah ditulis, ‘Laman’ untuk menulis artikel menu seperti profil, kontak dan sebagainya, ‘Komentar’ untuk melihat siapa saja yang telah memberi comment, dan ‘Statistik’ untuk melihat jumlah pengunjungnya per hari, minggu atau bulan. Setelah masuk di bagian itu, anda juga masih bisa melihat tombol pos atuu membuat artikel baru di bagian kiri samping yang juga tulisannya oranye.
b. Mulai posting
Undang Undang ITE
UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
UNDANG - UNDANG ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
UNDANG - UNDANG ITE
( INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK )
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
”Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- ”Transaksi Elektronik” adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- ”Teknologi Informasi” adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- ”Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- ”Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- ”Penyelenggaraan Sistem Elektronik” adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- ”Jaringan Sistem Elektronik” adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- ”Agen Elektronik” adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- ”Sertifikat Elektronik” adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- ”Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- ”Lembaga Sertifikasi Keandalan” adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- ”Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- ”Penanda Tangan” adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- ”Komputer” adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- ”Akses” adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- ”Kode Akses” adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- ”Kontrak Elektronik” adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- ”Pengirim” adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- ”Penerima” adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- ”Nama Domain” adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- ”Orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- ”Badan Usaha” adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- ”Pemerintah” adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sabtu, 12 September 2015
Pembelajaran UTP
MEMBUAT KABEL UTP STRAIGHT & CROSS
Kabel straight
Kabel straight merupakan kabel yang memiliki cara pemasangan yang sama antara ujung satu dengan ujung yang lainnya.
Kabel straight digunakan untuk menghubungkan 2 device yang berbeda.
Urutan standar kabel straight adalah seperti dibawah ini yaitu sesuai dengan standar TIA/EIA 368B (yang paling banyak dipakai) atau kadang-kadang juga dipakai sesuai standar TIA/EIA 368A sebagai berikut:
Contoh penggunaan kabel straight adalah sebagai berikut :
- Menghubungkan antara computer dengan switch
- Menghubungkan computer dengan LAN pada modem cable/DSL
- Menghubungkan router dengan LAN pada modem cable/DSL
- Menghubungkan switch ke router
- Menghubungkan hub ke router
Kabel cross over
Kabel cross over merupakan kabel yang memiliki susunan berbeda antara ujung satu dengan
ujung dua. Kabel cross over digunakan untuk menghubungkan 2 device yang sama. Gambar dibawah adalahsusunan standar kabel cross over.
Contoh penggunaan kabel cross over adalah sebagai berikut :
- Menghubungkan 2 buah komputer secara langsung
- Menghubungkan 2 buah switch
- Menghubungkan 2 buah hub
- Menghubungkan switch dengan hub
- Menghubungkan komputer dengan router
Dari 8 buah kabel yang ada pada kabel UTP ini (baik pada kabel straight maupun cross over) hanya 4 buah saja yang digunakan untuk mengirim dan menerima data, yaitu kabel pada pin no 1,2,3 dan 6.
Membuat kabel Straight dan Cross Over
Untuk membuat sebuah kabel jaringan menggunakan kabel UTP ini terdapat beberapa peralatan yang perlu kita siapkan, yaitu
- kabel UTP
- Connector RJ-45
- Crimping tools
- RJ-45 LAN Tester
contoh gambarnya seperti dibawah ini :
Kabel UTP Tipe Straight
Sekarang akan kita bahas cara pemasangannya. Yang pertama adalah cara memasang kabel UTP tipe straight. Untuk itu, lakukan langkah-langkah berikut:
- Kupas ujung kabel sekitar 2 cm, sehingga kabel kecil-kecil yang ada didalamnya kelihatan.
- Pisangkan kabel-kabel tersebut dan luruskan. Kemudian susun dan rapikan berdasarkan warnanya yaitu Orange Putih, Orange, Hijau Putih, Biru, Biru Putih, Hijau, Coklat Putih, dan Coklat. Setelah itu potong bagian ujungnya sehingga rata satu sama lain.
Susunan kabel UTP tipe straight bisa Anda lihat pada gambar di bawah:
Setelah kabel tersusun, ambil Jack RJ-45. Seperti yang saya katakan tadi Jack ini terdiri dari 8 pin. Pin 1 dari jack ini adalah pin yang berada paling kiri jika posisi pin menghadap Anda. Berurut ke kanan adalah jack 2, 3, dan seterusnya.
Kemudian masukkan kabel-kabel tersebut ke dalam Jack RJ-45 sesuai dengan urutan tadi yaitu sebagai berikut:
- Orange Putih pada Pin 1
- Orange pada Pin 2
- Hijau Putih pada Pin 3
- Biru pada Pin 4
- Biru Putih pada Pin 5
- Hijau pada Pin 6
- Coklat Putih pada Pin 7
- Coklat pada Pin 8.
Masukkan kabel tersebut hingga bagian ujungnya mentok di dalam jack.
Masukan Jack RJ-45 yang sudah terpasang dengan kabel tadi ke dalam mulut tang crimping yang sesuai sampai bagian pin Jack RJ-45 berada didalam mulut tang. Sekarang jepit jack tadi dengan tang crimping hingga seluruh pin menancap pada kabel. Biasanya jika pin jack sudah menancap akan mengeluarkan suara “klik”.
Sekarang Anda sudah selesai memasang jack RJ-45 pada ujung kabel pertama. Untuk ujung kabel yang kedua, langkah-langkahnya sama dengan pemasangan ujung kabel pertama tadi. Untuk itu, ulangi langkah-langkah tadi untuk memasang Jack RJ-45 pada ujung kabel yang kedua.
Kalau sudah kemudian kita test menggunakan LAN tester. Masukkan ujung ujung kabel ke alatnya, kemudian nyalakan, kalau lampu led yang pada LAN tester menyala semua, dari nomor 1 sampai 8 berarti Anda telah sukses. Kalau ada salah satu yang tidak menyala berarti kemungkinan pada pin nomor tersebut ada masalah. Cara paling mudah yaitu Anda tekan (press) lagi menggunakan tang. Kemungkinan pinnya belum tembus. Kalau sudah Anda tekan tetapi masih tidak nyambung, maka coba periksa korespondensinya antar pin udah 1-1 atau belum.lihat gambar di bawah ini:
Kabel UTP Tipe Cross
Cara memasang kabel UTP tipe straight sudah saya jelaskan tadi. Sekarang saya bahas mengenai cara memasang kabel UTP tipe cross. Cara pemasangan kabel UTP tipe cross hampir sama dengan memasang kabel UTP tipe straight. Mengenai teknis pemasanganya sama seperti tadi. Perbedaanya adalah urutan warna kabel pada ujung kabel yang kedua. Untuk ujung kabel pertama, susunan kabel sama dengan susunan kabel UTP tipe straight yaitu:
- Orange Putih pada Pin 1
- Orange pada Pin 2
- Hijau Putih pada Pin 3
- Biru pada Pin 4
- Biru Putih pada Pin 5
- Hijau pada Pin 6
- Coklat Putih pada Pin 7
- Coklat pada Pin 8.
Untuk ujung kabel yang kedua, susunan warnanya berbeda dengan ujung pertama. Adapaun susunan warnanya adalah sebagi berikut:
- Hijau Putih pada Pin 1
- Hijau pada Pin 2
- Orange Putih pada Pin 3
- Biru pada Pin 4
- Biru Putih pada Pin 5
- Orange pada Pin 6
- Coklat Putih pada Pin 7
- Coklat pada Pin 8.
Hasil akhir kabel UTP tipe cross akan seperti ini:
Kesimpulannya adalah jika Anda memasang kabel UTP tipe straight maka susunan warna pada kedua ujung kabel adalah sama. Sedangkan cara pemasangan UTP tipe cross, susunan warna ujung kabel pertama berbeda dengan unjung kabel kedua. Nanti jika dites menggunakan LAN tester, maka nantinya led 1, 2, 3 dan 6 akan saling bertukar. Kalau tipe straight menyalanya urutan, sedangkan tipe cross ada yang lompat-lompat. Tapi yang pasti harus menyala semua setiap led dari nomor 1 sampai
8.lihat gambar di bawah ini :
sumber :https://deenugraha.wordpress.com/about/membuat-kabel-utp-straight-cross/
Langganan:
Komentar (Atom)



















